LARANGAN PESERTA DIDIK

Tata tertib larangan bagi peserta didik di SMAN 2 Pare

Meninggalkan Sekolah Tanpa Izin

Peserta didik dilarang meninggalkan kelas atau sekolah tanpa izin yang sah.

Melakukan Kegiatan yang Bertentangan dengan Norma

Peserta didik dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan masyarakat.

Membawa Barang di Luar Kebutuhan Belajar

Peserta didik dilarang membawa barang-barang yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar. Jika membawa, maka segala resiko kehilangan dan kerusakan menjadi tanggung jawab pribadi.

Mengendarai Kendaraan Tanpa SIM

Peserta didik yang tidak memiliki SIM dan kelengkapan kendaraan, dilarang mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

Membawa Barang Terlarang

Peserta didik dilarang membawa, menggunakan, atau mengedarkan barang-barang berikut:

  • Rokok;
  • Narkoba;
  • Minuman keras dan sejenisnya;
  • Senjata tajam;
  • Barang lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan sekolah.
Melakukan Intimidasi dan Bullying

Peserta didik dilarang melakukan intimidasi fisik dan psikis, serta tindakan bullying atau SARA terhadap sesama warga sekolah.

Merusak Sarana dan Prasarana Sekolah

Peserta didik dilarang merusak fasilitas dan sarana prasarana yang ada di sekolah.